bogortraffic.com, BOGOR- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyusun rencana aksi untuk mendukung implementasi kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026.
“Kita sedang menyusun rencana aksinya,” ujar Roy Rizali Anwar, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (7/5).
Rencana aksi tersebut akan mencakup identifikasi jalur logistik utama, pemasangan teknologi pengukur otomatis berat kendaraan (Weigh-In-Motion/WIM), hingga skema insentif dan disinsentif terhadap pelaku usaha angkutan barang.
“Kita akan tentukan mana saja jalur utama logistik, sehingga kriterianya yang boleh lewat seperti apa,” jelas Roy.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL akan diberlakukan efektif pada 2026, namun proses transisinya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita tidak bisa hanya satu-dua kali pertemuan. Ini melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah,” ujar AHY.
AHY juga menjelaskan bahwa akan ada pilot project di sejumlah wilayah untuk merumuskan pendekatan yang tidak hanya nasional, tetapi juga spesifik daerah, sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik industri lokal.
Sebagai bagian dari transformasi sistem pengawasan, pemerintah akan memperluas pemanfaatan teknologi Weight-In-Motion (WIM), yang mampu mengukur berat dan dimensi kendaraan saat melintas secara otomatis dan real-time, serta akan terintegrasi dengan sistem elektronik nasional.
“Penindakan bisa lebih cepat dan tepat. Kita juga dorong kawasan industri agar punya perangkat serupa, jadi pengawasan dari hulu ke hilir bisa lebih menyeluruh,” tambah AHY.
Kebijakan Zero ODOL dinilai penting karena kendaraan Over Dimension Over Load merupakan penyebab signifikan kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, dan kerugian ekonomi nasional.
Negara disebut menghabiskan sekitar Rp42 triliun per tahun untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat ODOL.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi nasional untuk mempercepat penyusunan kebijakan ini, sekaligus membangun konsensus dan kesiapan lintas sektor.






