bogortraffic.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama akan diberlakukan pada tahun 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Muhadjir menyatakan bahwa dari 27 hari tersebut, 17 di antaranya adalah hari libur nasional, sementara 10 hari lainnya adalah cuti bersama.
“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024).
Penetapan libur ini, menurut Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta swasta dalam mengatur aktivitas mereka, sekaligus menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan program-program kerja pada tahun 2025.
“Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian bagi semua pihak dalam mengatur aktivitas, baik ekonomi, sosial, maupun pemerintahan,” tambahnya.
Muhadjir juga menyinggung kemungkinan adanya penambahan hari libur nasional terkait hari keagamaan.
Pemerintah, katanya, akan mencermati usulan tersebut dengan memperhatikan batasan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional.
“Penambahan hari libur harus melalui usulan presiden dan tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden,” tegasnya.
Bagi daerah-daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada hari keagamaan yang tidak masuk dalam daftar libur nasional, pemerintah daerah dapat mengakomodasinya melalui cuti daerah atau libur lokal. Hal ini telah diterapkan di beberapa daerah selama ini.
Menko PMK juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian PANRB akan menyiapkan aturan terkait.
Rincian terkait hari libur tersebut akan segera dirilis setelah SKB ditandatangani, menunggu Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim, Airlangga Hartanto, yang saat ini menggantikan Ida Fauziyah.





