Pemprov Jabar Usulkan 18 Kabupaten dan Kota Sehat

BandungPemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan usulan untuk mengakreditasi 18 kabupaten dan kota sehat (KKS) kepada Pemerintah Pusat. Tim Penilai dan Verifikasi KKS Pusat tengah melakukan proses penilaian pada tahap verifikasi yang diselenggarakan secara virtual di Gedung Sate, Kota Bandung, dengan tim penilai pusat yang berada di Jakarta, pada Kamis (10/8/2023).

Pada acara tersebut, hadir anggota Forum Sehat Kabupaten dan Kota yang diusulkan, Forum Sehat Jabar, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.

Berita Lainnya

Menurut Setiawan, proses pembentukan kabupaten dan kota sehat penuh dengan tantangan, terutama dalam aspek kolaborasi antar sektor yang melibatkan tidak hanya Dinas Kesehatan, tetapi juga sektor-sektor lainnya.

“Tantangan yang paling kompleks adalah mengintegrasikan berbagai pihak tersebut. Di Provinsi Jabar, kita sudah memiliki Forum Jabar Sehat yang terdiri dari 20 OPD (organisasi perangkat daerah) serta instansi vertikal seperti Kemenag dan Polisi,” ujar Setiawan.

Setiawan juga menjelaskan bahwa untuk mencapai status kabupaten atau kota sehat, perlu melibatkan empat faktor penting, yang masing-masing harus terpenuhi. Faktor-faktor tersebut adalah lingkungan, perilaku manusia, layanan kesehatan, dan faktor genetik.

“Faktor lingkungan memiliki bobot 40 persen, perilaku manusia 30 persen, layanan kesehatan 20 persen, dan faktor genetik 10 persen,” terangnya.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi antar berbagai sektor, karena mengandalkan hanya satu aspek seperti layanan kesehatan saja tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antar sektor menjadi kunci dalam membangun kabupaten dan kota sehat.

Dalam usulan tersebut, terdapat 18 kabupaten dan kota yang diajukan untuk mendapatkan status kabupaten dan kota sehat tahun 2023. Kabupaten dan kota tersebut adalah Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Depok.

Setiawan menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk dapat diajukan sebagai kabupaten atau kota sehat adalah persentase ODF (Open Defecation Free) di atas 82 persen. Oleh karena itu, usulan baru dapat diajukan untuk 18 kabupaten dan kota karena persentase ODF-nya sudah melebihi 82 persen, sementara sembilan kabupaten dan kota lainnya masih berada di bawah 80 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan