Partai Buruh Tunda Demo di DPR Setelah Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan

Partai Buruh. (Foto: Dok. detikcom/Andhika Prasetia)

bogortraffic.com, JAKARTAPartai Buruh memutuskan untuk menunda aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan digelar di depan Gedung DPR RI. Rencana ini ditunda setelah DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Kita tunda (rencana demo besok di DPR),” ujar Said.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa Partai Buruh akan tetap menggelar aksi jika DPR tidak menepati janji terkait pembatalan revisi UU Pilkada tersebut.

“Tetap ada demo bila DPR ingkar janji. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Said juga menyatakan apresiasinya terhadap DPR yang telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Namun, ia mengingatkan agar DPR tidak melanggar komitmen tersebut.

Pandangan serupa disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Staf Aksi dan Propaganda BEM UI, Muh Daffa Intanio Mahmud, menyatakan bahwa hingga saat ini BEM UI belum membahas rencana aksi terkait revisi UU Pilkada yang batal.

“Dari BEM UI sendiri belum membahas terkait aksi besok, jika ada info segera diumumkan di Instagram BEM UI,” ujar Daffa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa revisi UU Pilkada 2024 batal disahkan. Ia menegaskan bahwa semua poin dalam revisi UU Pilkada tersebut otomatis batal, dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

“Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final dan mengikat. Ketika tidak ada undang-undang baru, maka putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco menambahkan bahwa KPU akan segera memproses putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang akan dibahas bersama Komisi II DPR.

“Jika revisi UU Pilkada batal, semua poin revisi juga dibatalkan. Pelaksanaan hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 akan diatur oleh KPU dalam PKPU,” jelas Dasco.

Pembatalan revisi UU Pilkada ini telah menenangkan berbagai pihak yang sebelumnya merencanakan aksi protes, namun tetap menuntut agar DPR menjaga komitmennya terhadap putusan MK tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan