Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

bogortraffic.com, BOGOR — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan guna mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim ini menjadi forum strategis untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya.

Menteri Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegasnya.

Menurut Nusron, berbagai sengketa tanah wakaf sering muncul saat nilai lahan meningkat seiring pembangunan ekonomi. Kasus semacam ini sudah kerap terjadi di beberapa wilayah, terutama di Pulau Jawa, yang menjadi lokasi proyek-proyek infrastruktur strategis.

Dalam tinjauannya terhadap data nasional, Menteri Nusron menemukan bahwa tingkat sertipikasi tanah wakaf masih rendah, termasuk di Kalimantan Timur.

“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkapnya.

Rendahnya angka tersebut, menurut Nusron, menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh pemangku kepentingan, agar umat memiliki jaminan hukum atas tanah tempat ibadah mereka.

Untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi, Menteri Nusron mengajak berbagai elemen masyarakat Islam agar bersinergi memperkuat koordinasi lintas lembaga.

“Saya mengajak Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah untuk bersama-sama memperkuat sinergi dalam percepatan layanan,” katanya.

Ia menargetkan proses penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat rampung dalam dua tahun ke depan.

“Masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut,” tegasnya.

Selain jumlah sertipikat yang masih minim, Menteri Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) — dokumen yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.

AIW menjadi dasar hukum penting dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Tanpa dokumen tersebut, banyak tanah wakaf tidak bisa diproses lebih lanjut oleh ATR/BPN.

Menteri Nusron menegaskan perlunya komitmen dan koordinasi aktif antarinstansi agar proses sertipikasi dapat berjalan cepat dan menyeluruh.

“Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.

Ia berharap kolaborasi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan organisasi masyarakat Islam dapat memastikan masyarakat beribadah dengan tenang tanpa khawatir adanya sengketa lahan rumah ibadah di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan