bogortraffic.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan gangguan ketertiban umum yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).
Insiden tersebut melibatkan sekelompok orang yang menuntut keterbukaan dalam proses legislasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/3).
Pelapor dalam kasus ini berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya rapat Panja RUU TNI. Berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku sebagai anggota Koalisi Masyarakat Sipil memasuki area hotel. Mereka kemudian berteriak di depan pintu ruang rapat, menuntut penghentian pembahasan revisi UU TNI yang mereka anggap berlangsung secara diam-diam dan tertutup.
Atas insiden tersebut, RYR merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan Terbuka
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyuarakan kritik terhadap mekanisme pembahasan RUU TNI yang mereka anggap tertutup dan tidak transparan. Salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai bahwa pembahasan tertutup bertentangan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi publik.
“Pembahasan ini tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. RUU TNI adalah regulasi yang berdampak besar bagi masyarakat, seharusnya publik bisa berpartisipasi,” ujar Andrie saat menerobos masuk ke ruang rapat Panja.
Namun, upaya menyampaikan aspirasi ini berujung pada tindakan pengamanan. Ketiga perwakilan koalisi yang masuk ke ruang rapat segera ditarik keluar oleh petugas keamanan.
Progres Pembahasan RUU TNI
Sementara itu, pembahasan RUU TNI oleh Panja terus berlanjut. Panja yang terdiri dari Komisi I DPR RI dan pemerintah telah merampungkan sekitar 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan akan terus berlanjut hingga Minggu (16/3).
“Kemarin lebih banyak dibahas soal umur dan masa pensiun prajurit. Kami menghitung berbagai variabel, misalnya usia pensiun bagi bintara dan tamtama, serta dampaknya terhadap organisasi TNI,” jelas Hasanuddin sebelum memasuki ruang rapat Panja, Sabtu (16/3).
RUU TNI yang sedang dibahas menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait sejumlah usulan perubahan, termasuk perpanjangan usia pensiun prajurit. Dengan adanya insiden ini, perdebatan mengenai transparansi dalam pembahasan kebijakan strategis kembali mencuat, menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang diterima, sementara pembahasan RUU TNI dijadwalkan akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan.






