Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Hutan Mentawai, Dua Tersangka Ditahan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan

bogortraffic.com, BOGOR – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hasil operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah dalam mengusut tuntas dugaan pembalakan liar di Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, serta peredaran dan pengangkutan 1.197 batang kayu ilegal dari Kepulauan Mentawai ke Gresik, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu korporasi PT. BRN dan satu tersangka perseorangan berinisial IM, yang kini ditahan di Rutan Klas II B Padang.

Tersangka diduga melanggar ketentuan kehutanan dengan memanen hasil hutan tanpa hak, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta dengan sengaja menebang pohon secara ilegal.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3), (5), (6), (11), Pasal 50 ayat (3) huruf e, dan Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999 jo. UU 6/2023, serta Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU 18/2013, jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku kejahatan kehutanan.

“Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, terutama dalam mendalami unsur tindak pidana pencucian uang, akan memperkuat efek jera bagi para pelaku,” ujar Dwi.

Dalam operasi tersebut, Tim PPNS Ditjen Gakkum menyita 8 unit Bulldozer, 3 Dumptruck, 8 Excavator, 6 Logging Truck, 1 Loader, dan 90 batang kayu bulat (52 kruing & 38 meranti) di lokasi Mentawai.
Sementara di Gresik, turut disita 1 unit Tugboat, 1 Kapal Tongkang, 1.197 batang kayu bulat, 1 unit HP, dan 1 berkas dokumen.

Selain itu, PPNS juga melakukan penggeledahan kantor PT. BRN dan menyita 103 item barang bukti, termasuk uang tunai Rp42.100.000, dokumen, flashdisk, peta, foto-foto, sertifikat, BPKB, STNK, token bank, NPWP, dan stempel perusahaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut.

“Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum kehutanan. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner dari praktik pembalakan liar ini,” tegas Febrie.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan berpotensi menambah tersangka baru.

“Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum dan Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus pembalakan liar di Hutan Kepulauan Mentawai. Sejak awal, proses penyidikan dikawal intensif oleh Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung. Tim PPNS terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” ujarnya.

Rudianto menambahkan, penyidikan juga menelusuri aliran kayu dan dana guna mengungkap aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.

“Selain menindak Tindak Pidana Kehutanan, penyidik juga membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku. Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah hukum ini demi memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan Indonesia,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan