bogortraffic.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan sosial bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa lahirnya Perpres ini menjadi jawaban atas aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini diperjuangkan.
”Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Menhub Dudy.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah penetapan batas maksimal biaya layanan aplikasi atau potongan platform sebesar 8 persen, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Menhub Dudy.
Regulasi anyar ini juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memuat Perjanjian Kemitraan Platform yang adil dan transparan. Pengemudi berhak atas akses data transaksi, kejelasan sistem algoritma, serta jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Terkait penetapan tarif pengantaran barang dan makanan, Menhub menjelaskan adanya koordinasi lintas kementerian.
“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Menhub Dudy.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kementerian terkait—mulai dari Kemenhub, Kementerian UMKM, hingga Kementerian Komdigi—akan membentuk tim gabungan demi menyelaraskan pelaksanaan aturan di lapangan.
”Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberikan waktu transisi paling lama enam bulan sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan sistem transaksi dan perjanjian kemitraan.





