Ubah Paradigma Transmigrasi, Menteri Iftitah Dorong Pembaruan Undang-Undang

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dorong pembaruan UU Ketransmigrasian untuk tingkatkan investasi dan kesejahteraan.

bogortraffic.com, BATAM – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian untuk memperkuat kepastian hukum, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mengoptimalkan manfaat ekonomi dari pengelolaan tanah serta aset kawasan transmigrasi.

​Menurut Menteri Iftitah, pembaruan undang-undang tidak boleh sekadar mengatur perpindahan penduduk dan pembagian lahan, tetapi harus mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

​“Kita ingin mengubah paradigma transmigrasi. Dari sekadar membagikan tanah menjadi membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tanah harus memberikan manfaat. Investasi harus menghasilkan kegiatan ekonomi. Dan yang paling penting, masyarakat harus memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik,” ujar Menteri Iftitah dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi di Batam, Kamis (8/10/2026).

​Salah satu fokus pembaruan adalah penataan kerja sama pemanfaatan lahan dengan dunia usaha yang mencakup lebih dari 50 perusahaan agar dapat memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sah dan transparan tanpa membebani masyarakat.

​“Kita tidak ingin lahan yang memiliki potensi ekonomi besar tidak memberikan manfaat optimal. Tetapi kita juga tidak boleh sembarangan memungut penerimaan negara tanpa dasar hukum. Semuanya harus jelas: status tanahnya, hak masyarakatnya, pola kerja samanya, dan kewajiban para pihak,” tegasnya.

​“Hak rakyat harus kita lindungi. Kepentingan investasi harus kita fasilitasi. Aset negara harus kita kelola dengan bertanggung jawab. Ketiganya harus berjalan bersama, bukan saling mengorbankan,” lanjutnya.

​Iftitah menekankan bahwa indikator utama keberhasilan transmigrasi masa depan adalah kesejahteraan warga dan penciptaan lapangan kerja, bukan sekadar jumlah PNBP.

​“PNBP itu penting. Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk menghitung berapa uang yang masuk ke kas negara, sementara masyarakat di sekitarnya tidak memiliki pekerjaan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

​Untuk mendukung koordinasi lintas sektor, pemerintah mengusulkan penguatan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi yang dipimpin Presiden. Pembahasan awal pembaruan UU Nomor 15 Tahun 1997 jo UU Nomor 29 Tahun 2009 ini telah dimulai bersama DPD RI dan diharapkan masuk Prolegnas Prioritas 2027.

​“Kami tidak ingin desain dari undang-undang ini berlaku bukannya lima tahun, tapi sampai dengan 30 tahun ke depan,” kata Iftitah.

​“Tanah adalah modal pembangunan. Investasi adalah penggerak ekonomi. Tetapi tujuan akhirnya tetap manusia: rakyat yang memiliki pekerjaan, penghasilan, dan masa depan yang lebih baik. Itulah arah transformasi transmigrasi yang ingin kita bangun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan