KOTA BOGOR – Penerapan kebijakan pengendalian polusi udara dengan metode “4 in 1” di Balai Kota Bogor telah dimulai pada Senin (28/8/2023).
Wali Kota Bogor, Bima Arya, memeriksa langsung pelaksanaan kebijakan ini. Kendaraan dinas dan pribadi yang tidak mematuhi kebijakan ini tidak diizinkan masuk ke area Balai Kota Bogor.
Meskipun masih ada masa penyesuaian, Bima Arya mengapresiasi upaya ASN yang sudah beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan “4 in 1” ini berlaku di seluruh kantor pemerintahan di Kota Bogor, termasuk kelurahan, kecamatan, kantor dinas, dan BUMD.
Meskipun beberapa masih belum sepenuhnya memahami, banyak yang sudah berusaha menyesuaikan dengan aturan baru ini.
Bima Arya menyebut bahwa fase penyesuaian masih berlangsung dan berharap semua ASN akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
“Tetapi yang jelas hari ini, kosong. Biasanya jam segini parkiran penuh sekali, jadi ini masih fase penyesuaian dan saya berharap ASN semua menyesuaikan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan apresiasinya terhadap ASN yang telah mengikuti aturan baru ini, termasuk yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Bima Arya menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi.
Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.
Poin utama kebijakan ini meliputi pembatasan penggunaan kendaraan bermotor di mana ASN dihimbau untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan dinas dengan minimal 4 penumpang dalam satu mobil.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pengendalian polusi udara di Kota Bogor dan akan terus dipantau untuk memastikan dampak dan efektivitasnya.