DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Tiga Raperda untuk Peningkatan Layanan Kota

KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan rapat Paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tersebut mencakup perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemakaman, bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta APBD Tahun 2024.

Berita Lainnya

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan perlunya penyesuaian Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemakaman dengan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini mencakup rasionalisasi retribusi pelayanan pemakaman.

“Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergitas dan kebersamaan antar masyarakat,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (16/10/2023).

Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor. Poin penting dalam Raperda ini mencakup perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penekanan pada standar teknis serta keselamatan.

Sementara itu, Raperda tentang APBD Tahun 2024 merinci pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,7 Triliun, Belanja Daerah Rp 2,9 Triliun, Pembiayaan Daerah Rp 200 Miliar, dengan nilai total APBD Rp 3 Triliun. Bima Arya juga menyoroti perlunya refocusing belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan melihat tren realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, kami berpendapat bahwa pencantuman SILPA Tahun Anggaran 2023 masih harus dikoreksi menjadi Rp 62 Miliar Rupiah. Terkait dengan hal tersebut, seluruh perangkat daerah yang mempunyai fungsi pendapatan agar mengevaluasi kembali target Pendapatan Asli Daerah,” jelas Bima Arya.

Dalam struktur RAPBD Tahun 2024, angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 ditinjau kembali. Bima Arya menekankan evaluasi target pendapatan asli daerah agar dioptimalkan sesuai potensi daerah.

Pemkot Bogor juga mengajukan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Bima Arya menyambut baik inisiatif DPRD dan memberikan catatan terkait judul Raperda dan penambahan poin-poin insentif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Dia juga menggarisbawahi kebutuhan untuk memastikan konsistensi dengan peraturan di atasnya.

Pemkot Bogor menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta menekankan keselarasan Raperda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rapat ini menjadi langkah bersama menuju peraturan yang memenuhi kebutuhan dan perkembangan Kota Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan