KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Selasa (26/9/2023).
Bima Arya menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2023 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Proses ini sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Rancangan Perubahan APBD 2023 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp 3 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 3 Triliun, pembiayaan daerah sebesar Rp 89 Miliar, dan struktur Keuangan Daerah menghasilkan SILPA sebesar 0.
Perhatian tertuju pada kondisi defisit SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 113 Miliar, dimulai oleh Pemerintah Kota Bogor. Bima Arya menjelaskan bahwa SK Pengendalian Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan, menunda kegiatan yang tidak prioritas untuk tahun tersebut.
“Dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Bima Arya mengharapkan seluruh Perangkat Daerah untuk mengevaluasi kembali penganggarannya dengan menunda kegiatan yang tidak prioritas dan mengoptimalkan pendapatan daerah,” katanya.
Wali Kota juga menyoroti pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 sebesar Rp 21 Miliar dan penambahan alokasi belanja honorarium bagi Pegawai Non-ASN sampai Desember 2023 sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB.
“Dalam menyelesaikan Rancangan Perubahan APBD 2023, Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang efektif sebelum akhir September 2023,” tandas Bima Arya.