Bima Arya Berhentikan Kepsek yang Pecat Guru Honorer

KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya, turun tangan dalam kasus kontroversial yang melibatkan seorang guru honorer, Mohamad Reza Ernanda, yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam kunjungannya ke sekolah tersebut pada Rabu (13/9/2022), Bima Arya bertujuan untuk meninjau langsung laporan ini dan memastikan keadilan tercapai.

Berita Lainnya

Bima Arya, dalam kunjungannya, mempertemukan Mohamad Reza Ernanda dan kepala sekolah terkait secara terpisah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi dari kedua belah pihak dan mencari pemahaman yang lebih mendalam terkait kasus ini.

Dalam pertemuan tersebut, Mohamad Reza Ernanda menunjukkan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Alasan pemberhentiannya disebutkan adalah kurangnya loyalitas, integritas, dan kepatuhan kepada pimpinan sekolah. Namun, Bima Arya dengan tegas menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Wali Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda bukan hanya seorang guru yang berprestasi, tetapi juga sangat dicintai oleh murid-muridnya.

“Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti,” kata Bima Arya dengan yakin.

Sebaliknya, Bima Arya juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah tersebut akan dipecat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor. Hasil investigasi tersebut mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah terkait kasus gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bima Arya.

Bima Arya juga menekankan pentingnya agar proses pendidikan tidak terganggu dan menginstruksikan agar Mohamad Reza Ernanda segera kembali mengajar. Selain itu, langkah selanjutnya adalah mencari pengganti untuk posisi kepala sekolah yang telah diberhentikan.

“Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu menjadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu,” tambahnya.

Kepala Sekolah yang terlibat dalam kasus ini dinyatakan bersalah menerima gratifikasi berdasarkan aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemerintah Kota Bogor.

Bima Arya menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti laporan terkait praktek-praktek pungutan liar di lingkungan pendidikan, terutama di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Bogor.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungutan liar, dapat mengirimkan informasi melalui WhatsApp ke nomor 0852-1845-1813. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiannya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan