bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mencatat adanya 17 kasus peredaran narkoba selama bulan Juli 2025 dan berhasil menangkap 20 orang tersangka yang tersebar di enam kecamatan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengatakan belasan laporan tersebut tersebar di berbagai wilayah.
“Pertama ada di Kecamatan Bogor Selatan, total ada 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian Bogor Timur 3 TKP, Bogor Tengah 2 TKP, Bogor Barat 2 TKP dan Tanah Sareal 3 TKP,” jelas Kompol Dede.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan berbagai jenis dan jumlah yang signifikan. Di antaranya:
- Sabu seberat 156,55 gram bruto
- Ganja seberat 331 gram bruto
- Tembakau sintetis seberat 340,8 gram bruto
- Biang tembakau sintetis seberat 23 gram bruto
- Obat keras tertentu sebanyak 1.298 butir
“Ada pula barang bukti seperti biang tembakau sintetis, dengan berat 23 gram bruto dan terakhir ada obat keras tertentu sebanyak 1.298 butir,” terang Kompol Dede, Rabu (30/7/2025).
Kompol Dede juga mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka merupakan kalangan muda, terutama remaja dan dewasa awal.
“Rinciannya yang diamankan usia 18-25 tahun ada 10 orang, kemudian rentan usia 26-30 tahun sebanyak 8 orang dan terakhir usia 31 sampai dengan 40 ada 2 orang,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa berbagai langkah preventif dan penindakan hukum akan terus digencarkan guna menyelamatkan generasi muda Kota Bogor dari bahaya narkoba.
“Berbagai upaya akan terus dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dan langkah ini sebagai bentuk upaya preventif untuk membebaskan warga Kota Bogor dari jeratan obat-obat terlarang,” tegas Kompol Dede.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.





