UMK Kota dan Kabupaten Bogor Naik pada 2025, Simak Besarannya!

Ilustrasi Uang. (Foto: Dok. Aseet bogortraffic.com)

bogortraffic.com, BOGOR – Para pekerja di Kota dan Kabupaten Bogor patut bergembira karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan. UMK Kota Bogor naik sebesar Rp300 ribu, menjadi Rp5,1 juta per bulan, sementara UMK Kabupaten Bogor naik sebesar Rp297.670, menjadi Rp4.877.211 per bulan.

Kenaikan UMK ini disesuaikan dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Bacaan Lainnya

Rincian UMK Bogor 2025

  • UMK Kota Bogor 2025: Rp 5.113.988 (naik Rp 300 ribu dari Rp 4.813.988 di tahun 2024).
  • UMK Kabupaten Bogor 2025: Rp 4.877.211 (naik Rp 297.670 dari Rp 4.579.541 di tahun 2024).

Kenaikan ini dinilai sebagai angin segar bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli di tengah tantangan ekonomi.

Perbandingan Kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bogor (2020-2025)

UMK Kota Bogor:

  • 2020: Rp 4.169.806 (+Rp 327.021 dari 2019)
  • 2021: Rp 4.169.806 (tidak ada kenaikan)
  • 2022: Rp 4.330.249 (+Rp 160.443)
  • 2023: Rp 4.639.429 (+Rp 309.180)
  • 2024: Rp 4.813.988 (+Rp 174.559)
  • 2025: Rp 5.113.988 (+Rp 300.000)

UMK Kabupaten Bogor:

  • 2020: Rp 4.083.670 (+Rp 320.265 dari 2019)
  • 2021: Rp 4.217.206 (+Rp 133.536)
  • 2022: Rp 4.217.206 (tidak ada kenaikan)
  • 2023: Rp 4.520.212 (+Rp 303.006)
  • 2024: Rp 4.579.541 (+Rp 59.329)
  • 2025: Rp 4.877.211 (+Rp 297.670)

Kenaikan UMP Jawa Barat 2025

Selain UMK, Pemerintah juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Barat naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.238,18, atau meningkat sebesar Rp 133.737,18.

Dampak Positif bagi Pekerja

Kenaikan UMK dan UMP ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada pekerja dengan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Pemerintah daerah pun terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan dan diterapkan secara adil di seluruh sektor usaha.

Bagi pekerja dan pengusaha, kenaikan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan