bogortraffic.com, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersinergi dengan Polres Bogor meresmikan aksi pemusnahan barang bukti narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan minuman beralkohol di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).
Kegiatan ini digelar usai upacara peringatan HUT ke-81 RI sebagai wujud tegas komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 77 kasus dan penangkapan 97 tersangka oleh jajaran Polres Bogor sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.500.000 butir obat keras tertentu, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, serta 15.688 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa penindakan ini membuktikan komitmen bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
”Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah ini,” tegas AKBP Rio.
AKBP Rio menambahkan, penanganan masalah narkoba membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh elemen, mulai dari kepolisian, TNI, Pemkab Bogor, hingga partisipasi masyarakat.
Aksi pemusnahan terbuka ini menjadi pengingat tegas bahwa Kabupaten Bogor tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran gelap narkotika maupun minuman beralkohol.
Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, Pemkab dan Polres Bogor berkomitmen terus mewujudkan lingkungan daerah yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkoba.





