bogortraffic.com, BOGOR – Besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023, setiap wakil rakyat di Cibinong itu menerima berbagai pos tunjangan.
Tunjangan tersebut mencakup representasi keanggotaan, jabatan, paket, alat kelengkapan DPRD, komunikasi, perumahan, transportasi, hingga dana operasional pimpinan.
Nilainya pun tidak main-main. Ketua DPRD bisa membawa pulang Rp91,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp86,7 juta, dan anggota biasa Rp74,7 juta.
Porsi terbesar berasal dari tunjangan perumahan yang mencapai Rp38,5 juta–Rp44,5 juta, naik 100 persen dari tahun sebelumnya. Sementara tunjangan transportasi dan komunikasi masing-masing Rp14,7 juta per anggota. Semua angka tersebut belum dipotong pajak.
Namun, kemewahan tunjangan itu dianggap berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat Kabupaten Bogor. Data BPS 2024 mencatat jumlah penduduk miskin masih mencapai 446,8 ribu jiwa atau 7,05 persen dari populasi.
Pengangguran juga tinggi, dengan 2,86 juta orang tidak memiliki pekerjaan. Belum lagi angka anak putus sekolah yang menyentuh 59 ribu jiwa, serta infrastruktur pendidikan dan jalan raya yang dinilai masih memprihatinkan.
Pengamat politik Yusfitriadi menilai fenomena ini mencerminkan ketimpangan moral dan politik antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya.
“Ketika DPRD menikmati tunjangan fantastis, rakyat masih dihantui kemiskinan, pengangguran, dan infrastruktur rusak. Ini ironi yang tidak bisa dibiarkan. DPRD Kabupaten Bogor harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, menurunkan nominal tunjangan, memperbaiki kinerja, serta menunjukkan empati pada rakyat,” ujarnya, Selasa (9/9).
Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas DPRD Kabupaten Bogor. Menurutnya, publik tidak pernah mendapat informasi jelas mengenai perencanaan kerja, target, hingga laporan kinerja legislatif.
“Rakyat berhak tahu apa yang sudah dikerjakan wakilnya. Jangan hanya menari di atas tunjangan besar, sementara masalah mendasar masyarakat tidak tersentuh,” tambahnya.
Yusfitriadi mengingatkan bahwa fenomena aksi masyarakat di 32 provinsi antara 25 Agustus–5 September 2025 seharusnya menjadi pelajaran penting.
“Jika wakil rakyat terus abai terhadap krisis kepercayaan, maka akumulasi kekecewaan publik bisa meledak dengan caranya sendiri,” pungkasnya.





