Kembali Wajib Digunakan, Pemkab Bogor Revisi Larangan Penggunaan Seragam Pramuka

Ilustrasi Baju Pramuka. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, CIBINONG – Setelah mendapat berbagai protes dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merevisi kebijakan terkait penggunaan seragam Pramuka.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri, menerbitkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur kembali kewajiban pemakaian seragam Pramuka bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Edaran Nomor 100,3.4.2/720-Org yang diterbitkan pada Jumat (18/10/2024), Bachril Bakri menegaskan bahwa seragam Pramuka wajib dikenakan setiap tanggal 14 oleh tenaga pendidik, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, di lingkungan Dinas Pendidikan serta di satuan pendidikan PAUD/TK/DIKMAS, SD, SMP, dan Sanggar Kegiatan Belajar.

“Penggunaan seragam ini bertujuan untuk menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab, serta mendukung program kepramukaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan di Indonesia,” ungkap Bachril.

Selain itu, seragam Pramuka juga akan kembali dikenakan oleh peserta didik pada momen tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun Pramuka. Kepala Dinas Pendidikan diberi wewenang untuk menerapkan kebijakan ini di sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini merevisi SE sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 000.8.3/491-Org, yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2024, yang sempat menghapus kewajiban penggunaan seragam Pramuka dan pakaian Smart Casual bagi ASN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan