DPRD Kabupaten Bogor Bahas Harmonisasi Raperda Bersama Kemenkumham Jabar

DPRD Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membahas harmonisasi dua Raperda tentang pengelolaan sampah dan sumber daya air, Senin (10/11).

bogortraffic.com, BOGOR DPRD Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membahas harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah dan sumber daya air, Senin (10/11).

Rapat harmonisasi tersebut digelar secara hybrid di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung, dengan melibatkan unsur legislatif dan perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kemenkumham Jabar.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Funna Maulia Masaile, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

“Aturan tersebut menegaskan kewenangan daerah dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga pendaurulangan sampah yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta,” jelas Funna.

Ia menegaskan bahwa tata kelola sampah yang baik tidak hanya sekadar menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Tata kelola sampah yang baik tidak hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Funna.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk:

  • Menetapkan kebijakan pengelolaan dan kawasan lindung sumber air,
  • Mengatur perizinan penggunaan sumber daya air,
  • Serta mengelola Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).

Menurut Funna, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar setiap pasal dalam Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara lembaga.

Perwakilan DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa penyusunan kedua Raperda ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak masyarakat akan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Rapat harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar setiap produk hukum memiliki dasar yuridis yang kuat, konsisten dengan kebijakan nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Melalui pembahasan dua Raperda ini, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam memperkuat kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.

Hasil harmonisasi dengan Kemenkumham Jabar diharapkan mampu mempercepat pengesahan regulasi yang berorientasi pada sustainability, kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program Kabupaten Bogor Green and Clean.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan