bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Dalam upaya memperkuat semangat kebangsaan dan nilai-nilai luhur Pancasila, Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Pancasila setiap hari pukul 10.00 WIB di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.2.3/735-Bakesbangpol, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, namun merupakan upaya nyata dalam membangun karakter bangsa yang berjiwa patriotik, menjunjung tinggi persatuan, serta meneguhkan semangat gotong royong,” tegas Bupati Rudy Susmanto.
Seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga perusahaan swasta di Kabupaten Bogor diwajibkan memutar lagu Indonesia Raya satu stanza, yang dilanjutkan dengan pengucapan Naskah Pancasila, melalui pengeras suara setiap pukul 10 pagi.
Sebelum pemutaran, akan diberikan tanda atau aba-aba selama 20 detik agar semua yang hadir bersiap dan berdiri tegak dalam sikap sempurna. Aktivitas harus dihentikan sementara sebagai bentuk penghormatan, kecuali dalam kondisi darurat.
Bupati Rudy meminta Kepala Dinas Pendidikan, Kemenag Kabupaten Bogor, dan KCD Wilayah I Jawa Barat meneruskan instruksi ini ke seluruh sekolah dan lembaga pendidikan tinggi. Para camat juga diminta menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan hingga ke desa, kelurahan, dan badan usaha.
“Mari kita jadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam setiap langkah, dan terus kobarkan semangat nasionalisme demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang maju, aman, adil, dan makmur,” tandas Rudy.
Kebijakan ini langsung menuai respons positif dari masyarakat dan sejumlah tokoh pendidikan, dinilai sebagai langkah inspiratif dalam membentuk karakter nasional generasi muda.





