2 Tersangka Pelaku Tawuran Maut Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Foto Tersangka

Kabupaten Bogor – Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku tawuran antargeng di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya

Kedua tersangka diduga terlibat dalam tawuran berdarah menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“(Keduanya dikenai Pasal) 338 KUHP subsider 170 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Peristiwa tawuran yang menewaskan seorang individu terjadi beberapa waktu sebelumnya di Jalan Raya Cilebut. Namun, berkat upaya tim Resmob Satreskrim Polres Bogor, dua orang pelaku pembacokan dan tawuran berhasil ditangkap.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pembacokan dan tawuran,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua celurit, satu golok, empat handphone, dan satu unit kendaraan roda dua yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Video aksi tawuran dua kelompok pemuda dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Cilebut sempat beredar di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada malam Sabtu, 15 Juli 2023, menjelang dini hari Minggu, 16 Juli 2023.

Kasus tawuran berdarah ini menunjukkan pentingnya upaya penegakan hukum untuk mengatasi kekerasan antargeng. Semoga dengan penangkapan kedua pelaku dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang dan situasi keamanan di daerah tersebut dapat terjaga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan