bogortraffic.com, BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi wacana peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam Badan Penyelenggara Haji (BPH), yang merupakan tindak lanjut dari transisi penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam diskusi bertajuk “Menjaga Independensi BPKH” yang disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu Channel, Sabtu (9/8/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., menjelaskan alasan pentingnya BPKH sebagai lembaga independen. Menurutnya, pemisahan fungsi ini bertujuan untuk menghindari conflict of interest dalam penggunaan biaya haji.
“Lahirnya BPKH ada latar belakang, dahulu ketika disatukan pengelola keuangan dan penyelenggara terjadi conflict of interest dalam penggunaan biaya. Kalau terpisah akan terjadi checks and balances, saling kontrol dalam soal pembiayaan,” ujarnya.
Amirsyah menambahkan, pengelolaan dana haji bernaung dalam fatwa MUI bernama “wakalah bil ujrah” yang berarti pemerintah adalah wakil dari jemaah haji yang diberi amanah untuk mengelola dana tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola BPKH adalah titipan umat yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Jadi, dana itu belum milik pemerintah, belum milik siapa-siapa, tapi miliki calon jemaah. Nah, karena milik jemaah haji, titipan calon jemaah haji ini harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amirsyah juga memaparkan bahwa dana kelolaan BPKH yang mencapai sekitar Rp176 triliun pada tahun 2024 kini meningkat menjadi Rp180 triliun pada tahun 2025.
Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk SUKUK atau surat berharga syariah. Sebagian dari hasil investasi ini kemudian digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Terkait hal ini, ia menegaskan bahwa dana tambahan biaya haji bukanlah subsidi dari pemerintah, melainkan hasil investasi dari dana umat itu sendiri.
“Jadi saya kurang sepakat disebut subsidi, sebab ini dana calon jemaah haji yang akan berangkat yang diinvestasikan, yang kemudian untungnya ditambahkan untuk biaya keberangkatan jemaah haji yang hampir setiap tahun berjumlah 221.000 orang,” pungkasnya.





