Potensi Zakat Indonesia Tembus Rp1.000 Triliun, Pegiat Filantropi Dorong Validasi Data dan Dampak Riil

Potensi zakat nasional capai Rp1.000 triliun! Tokoh Baznas, Muhammadiyah, & Kemenag dorong kolaborasi data dan penguatan dampak zakat bagi SDGs Indonesia.

bogorraffic.com, JAKARTA – Gerakan zakat nasional yang dimotori oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) menggelar silaturahmi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Forum ini menjadi ajang strategis bagi para tokoh filantropi untuk membedah potensi zakat di tanah air yang kini diperkirakan hampir menyentuh angka fantastis, yakni Rp1.000 triliun.

Bacaan Lainnya

Meski angka potensi sangat besar, para pegiat menekankan bahwa penghimpunan bukan sekadar mengejar angka, melainkan bagaimana proses penyaluran program zakat mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan nasional.

Riset Potensi dan Tantangan Sensus Zakat

Pimpinan Baznas Republik Indonesia, Rizaludin Kurniawan, menyoroti beragamnya data potensi zakat yang dirilis oleh berbagai instansi seperti BPS, BI, hingga Bappenas. Menurutnya, informasi mutakhir menunjukkan angka potensi yang mendekati Rp1.000 triliun, sebuah fakta yang kini menjadikan Indonesia sebagai rujukan pengelolaan zakat dunia.

“Bila ada sensus ril potensi dana zakat itu maka bisa di survei dan biayanya senilai Rp 20 miliar,” ujarnya.

Rizal menekankan bahwa fokus utama tidak boleh hanya terpaku pada besarnya potensi, tetapi juga pada kapabilitas pengelolaannya.

“Segenap potensi zakat itu tidak sekadar angka, tapi bagaimana strateginya dan teknis program serta sumber daya amilnya,” jelasnya.

Fokus pada Distribusi dan Kontribusi SDGs

Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief, memberikan catatan penting mengenai pentingnya mencatat dan merealisasikan potensi tersebut. Ia mengenang risetnya di tahun 2017 terkait potensi di Muhammadiyah yang saat itu mencapai Rp470 miliar.

Sebagai peneliti yang mendalami gerakan filantropi, Hilman mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada strategi distribusi dan bagaimana zakat bersinergi dengan target Sustainable Development Goals (SDGs).

“Rancangan besar pola kemaslahatannya seperti apa? Kita baru dapat angka secara unum, dampaknya belum dirumuskan menjadi temuan kontribusi,” pesan Hilman memaknai.

Mendorong Regulasi yang Adaptif

Merespons dinamika tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, mengajak seluruh lembaga amil zakat untuk belajar dari sejarah panjang filantropi Muhammadiyah dalam memberikan manfaat riil bagi umat.

Ia juga mengajak seluruh elemen untuk merumuskan ulang regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Waryono menyoroti masalah ketidaktepatan penyaluran dana sosial yang menurut data Bappenas mencapai angka Rp70 triliun per tahun.

“Kami sangat menerima masukan dan kritik dari siapa pun. Mari bersama-sama untuk merumuskan undang-undang zakat yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” tandasnya.

Waryono menegaskan pentingnya pembacaan data yang dinamis dan validasi rutin agar dana zakat benar-benar mampu menjadi pilar yang menguatkan ekonomi Indonesia di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan