Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Prinsip Investasi Konservatif

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

bogortraffic.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji yang mencapai sekitar Rp184 triliun dengan memprioritaskan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif.

Langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan dana, likuiditas, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan dipastikan berjalan transparan dan terukur sesuai regulasi.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Guna meminimalkan risiko, mayoritas portofolio keuangan haji dialokasikan pada instrumen negara yang aman dan stabil.

“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.

Ia menegaskan bahwa pilihan profil investasi ini berfokus pada perlindungan modal utama jemaah dibandingkan mengejar imbal hasil tinggi dengan risiko besar.

“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata dia.

Fadlul menambahkan, setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta dikembangkan secara jangka panjang untuk menopang kebutuhan penyelenggaraan haji secara berkelanjutan.

“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.

Selain itu, Fadlul meluruskan pembagian peran antara BPKH sebagai pengelola keuangan dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang berfokus pada ranah pelayanan teknis operasional.

“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” pungkas Fadlul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan