bogortraffic.com, BOGOR- Sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditertibkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN karena berdiri di kawasan hutan produksi tanpa izin.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus mencegah banjir akibat pembangunan liar di daerah resapan air.
“Hari ini kami melakukan penertiban di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila yang masuk dalam kawasan hutan produksi,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (9/3/2025).

Petugas gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN mulai melakukan penindakan terhadap bangunan vila yang diduga melanggar aturan. Vila pertama yang ditindak adalah Forest Hill, yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 20 menit dari Jalan Raya Puncak, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN tampak berbincang dengan pemilik vila sebelum memasang plang peringatan. Plang tersebut menegaskan bahwa area yang ditempati vila merupakan kawasan hutan dan kini dalam pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Rudianto menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan, terutama banjir akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor hari ini melakukan penertiban tata ruang dan kawasan hutan sebagai langkah menjaga lingkungan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi hutan di kawasan Puncak sebagai daerah resapan air dan mencegah bencana di masa mendatang.






