bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar aksi penertiban tegas terhadap aset lahan negara di kawasan Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).
Satu unit bangunan permanen tiga lantai yang difungsikan sebagai warung sekaligus tempat tinggal dibongkar paksa menggunakan alat berat ekskavator oleh petugas gabungan sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, mengonfirmasi bahwa aksi pembongkaran bangunan ilegal Puncak Satpol PP Bogor tersebut dilakukan karena berdiri tanpa izin di atas lahan milik PTPN 1 Regional 2.
”Satu bangunan yang dibongkar dengan dibantu oleh alat berat ekskavator. Bangunan warung tiga lantai permanen tersebut dibuat tempat tinggal juga,” kata Rahma, Selasa (18/8/2026).
Pemilik Abaikan Peringatan Pembongkaran Mandiri
Rahma menjelaskan bahwa pihak Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan penertiban serta imbauan resmi kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak mengindahkan teguran petugas, sehingga tindakan tegas eksekusi lahan terpaksa diambil.
”Sebelum penertiban, pemilik sudah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan bongkar mandiri sesuai ketentuan. Karena tidak diindahkan, petugas turun tangan,” tegasnya.
Proses penertiban di kawasan Puncak tersebut berlangsung kondusif tanpa kendala menonjol di lapangan dengan pengawalan ketat petugas gabungan.





