bogortraffic.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menggelar razia minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Ciawi, Jumat (4/7/2025) sore hingga malam hari.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin edar resmi.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” ujar Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (5/7/2025).
Razia Berdasarkan Laporan Warga
Anwar mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan miras secara daring (online) maupun langsung (offline) di wilayah tersebut.
“Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring maupun langsung,” jelasnya.
Razia ini juga dilandasi oleh ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Seluruh botol miras yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor guna proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, Satpol PP belum menyampaikan identitas pemilik warung, namun memastikan proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Penggerebekan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penjual. Meski begitu, cuaca hujan saat penggerebekan sempat menjadi kendala teknis di lapangan.
“Kegiatan berjalan aman dan kondusif, hanya saja hambatan kondisi cuaca yang hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan,” pungkas Anwar.
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi gangguan sosial, dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan tempat-tempat yang diduga menjual miras secara ilegal melalui kanal aduan resmi pemerintah daerah.





