bogortraffic.com, BOGOR- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 43 tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika dalam operasi yang dilakukan selama 1,5 bulan. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,5 kilogram, ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan obat terlarang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan sepanjang bulan Agustus hingga 16 September 2024. “Kami mengamankan sebanyak 43 tersangka dari berbagai kasus narkotika,” ujar Bismo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/9/2024).
Bismo menjelaskan, dari 43 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanahsareal, dengan total 35 lokasi penangkapan (TKP).
Barang bukti yang disita dari penangkapan ini mencakup:
- Sabu: 1,5 kilogram
- Ganja: 289,92 gram
- Tembakau sintetis: 550,57 gram
- Obat keras dan psikotropika: 3.151 butir
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup, atau denda maksimal Rp 8 miliar.