Panit Intelkam Monitoring Penataan PKL di Citeureup

bogortraffic.com, BOGOR – Panit Intelkam Polsek Citeureup Ipda Jajang Jatnika bersama personel Piket Fungsi Aiptu Daryanto melaksanakan kegiatan monitoring dampak penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tohaga 1 dan 2, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi para pedagang serta masyarakat sekitar, sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa seluruh perwira di jajaran Polres Bogor diminta aktif menjaga keamanan wilayah secara proaktif, tanpa menunggu perintah. Hal ini merupakan wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.

“Perwira harus bisa langsung terjun ke lapangan, baik sendiri maupun bersama tim, dan tetap menjaga sistem kerja buddy system untuk mendampingi masyarakat. Selain memberikan himbauan kamtibmas, petugas juga mengajak warga agar tidak menyebarkan konten berbahaya, seperti foto atau video bunuh diri, karena dapat menimbulkan ketakutan dan mengganggu stabilitas negara,” ujar AKP Ari.

Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa Kanit Binmas dan para perwira juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui peran Bhabinkamtibmas.

“Kapolres menegaskan pentingnya mendampingi masyarakat dalam era keterbukaan informasi ini, terutama soal bijak dalam menggunakan media sosial. Banyak kasus hukum yang timbul akibat penyebaran informasi bohong atau hoaks, dan ini harus diantisipasi sejak dini,” jelas Yulista.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. “Hal itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tambahnya.

Call Center Polres Bogor Siaga 24 Jam

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau indikasi tindak kriminal lainnya, termasuk TPPO. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polri di 021-110 yang aktif 24 jam, atau langsung ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan