bogortraffic.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus mengaku sebagai warga negara (WN) Brunei Darussalam yang dilakukan oleh komplotan penipu di Kota Bogor.
Pelaku utama, Djoko alias Yusuf, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Paledang setahun lalu.
“Jadi salah satu tersangka ini atas nama D (Djoko) itu pernah ditangkap dan dijerat pasal yang sama oleh Polresta Bogor Kota tahun 2021. Baru keluar penjara sekitar satu tahun lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Kamis (24/4/2025).
Djoko dan rekan-rekannya berhasil menipu seorang korban berinisial WS dengan kerugian mencapai Rp 285 juta. Modus yang digunakan yaitu dengan berpura-pura sebagai WN Brunei yang hendak menjual 30 unit handphone.
Dalam aksinya, Djoko mendekati korban yang sedang berolahraga di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor pada Selasa (15/4).
Ia mengaku tidak memiliki rekening bank di Indonesia, sehingga meminta izin menggunakan rekening milik korban, dengan iming-iming komisi dari transaksi.
“Korban merasa ada keuntungan, sehingga bersedia meminjamkan rekening,” jelas Aji.
Selanjutnya, pelaku lain berpura-pura sebagai pembeli yang ingin mentransfer dana. Namun, secara licik mereka menukar kartu ATM korban dan menarik uang hingga ratusan juta rupiah.
Polisi yang melakukan penyelidikan selama sepekan berhasil melacak keberadaan para pelaku lewat rekaman CCTV ATM. Hasil pencocokan wajah menunjukkan bahwa Djoko adalah residivis yang sudah dikenali aparat.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Cianjur setelah penyelidikan intensif selama sekitar satu minggu,” kata Aji.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga pelaku: Djoko alias Yusuf, Alam Perdana (AP), dan Dani Ramdani (DR). Satu pelaku lain berinisial AS masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keempatnya bersekongkol merencanakan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai warga negara Brunei Darussalam,” tegas Aji.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil penipuan.






