bogortraffic.com, KAB.BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan pembatasan jumlah pendukung yang dapat masuk ke dalam ruangan saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, menyatakan bahwa jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pendaftaran dibatasi maksimal 30 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang adalah pendukung yang mendampingi pasangan calon, sedangkan sisanya adalah pasangan calon itu sendiri.
“Untuk pembatasan pendukung, mungkin nanti yang di dalam kita batasi 25 orang, untuk pendukung bersama pasangan calon 30,” ujar Adi pada Kamis (29/8/2024).
Namun, Adi menjelaskan bahwa untuk pendukung yang berada di luar ruangan, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah. Meskipun demikian, ia tetap mengimbau agar para pendukung tetap menjaga ketertiban dan situasi yang kondusif.
“Untuk di sini (di luar), mungkin akan dibebaskan berapa jumlahnya. Iya, kita imbau untuk kondusif,” jelasnya.
Adi juga menambahkan bahwa hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun calon yang resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Bogor. Namun, menurut rencana, pada hari ini akan ada dua pasangan calon yang dijadwalkan untuk mendaftar.
“Untuk hari kedua, kita belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bogor,” tambah Adi.
Rencananya, pasangan calon dari Partai Gerindra akan mendaftar pada pukul 13.00 WIB, sementara pasangan calon dari PDI Perjuangan akan mendaftar pada pukul 16.00 WIB.
Dengan pembatasan ini, KPU Kabupaten Bogor berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan aman, serta tetap menjaga protokol keamanan yang berlaku.





