bogortraffic.com, BOGOR- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan ancaman sanksi berat, termasuk pemecatan terhadap pegawai sekolah yang terlibat.
“Kami sudah meminta kepada kepala sekolah untuk ditindak secara internal, disanksi, dan yang paling berat mungkin setelah dilakukan investigasi diberhentikan,” ungkap Bambang di Cibinong pada Kamis (10/7/2024).
Pernyataan ini disampaikan Bambang menanggapi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 3 Citeureup. Ia mengaku telah menerima informasi bahwa selain operator berstatus honorer, ada juga anggota sekuriti yang diduga terlibat dalam kecurangan tersebut.
“Saya dapat informasi ada juga petugas sekuriti ikut main, dan itu juga kami perintahkan kepada kepala sekolah untuk dilakukan tindakan,” kata Bambang.
Bambang mengingatkan dan mengimbau setiap operator PPDB tahun 2024 agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Kepada seluruh operator verifikator yang ada, ikuti ketentuan mekanisme yang ada, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis tentang PPDB,” ujarnya.
Dugaan kecurangan PPDB di SMPN 3 Citeureup ini sempat ramai melalui video yang beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan sejumlah orang tua yang mengaku anaknya batal diterima di sekolah tersebut, meskipun telah membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai sekolah dan memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kecurangan serupa di masa mendatang dan memastikan proses PPDB berjalan transparan serta adil bagi semua pihak.






