bogortraffic.com, BOGOR- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota kembali menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor. Dalam razia yang digelar Jumat (13/6) malam itu, sebanyak 87 botol miras ilegal disita dari sebuah warung kelontong di kawasan Kecamatan Tanahsareal.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari dampak negatif peredaran miras tanpa izin.
“Telah dilaksanakan kegiatan operasi dengan sasaran penjualan miras ilegal atau tanpa izin yang menjadi salah satu masalah sosial dan kerap menyebabkan berbagai dampak negatif di masyarakat,” ujar Ipda Eko Agus kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Puluhan Botol Ciu dan Anggur Putih Disita
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras ilegal, antara lain:
-
68 botol ciu ukuran 600 ml
-
7 botol ciu ukuran 1.500 ml
-
12 botol anggur putih
Jika diakumulasi, total miras yang disita mencapai 87 botol atau sekitar 55.260 mililiter (ml).
“Barang-barang tersebut diamankan dari satu warung kelontong di wilayah Tanahsareal,” tambah Ipda Eko.
Barang Bukti Diserahkan ke Satresnarkoba
Setelah disita, seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Selanjutnya, seluruh hasil operasi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota untuk ditindaklanjuti,” tutup Eko.
Polisi menegaskan akan terus melakukan razia secara rutin demi menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan tindak kriminal. Masyarakat diimbau turut serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.






