bogortraffic.com, BOGOR– Polisi melakukan patroli dan penertiban, khususnya terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, semalam. Sebanyak 105 pelanggar berhasil ditangkap petugas kepolisian.
“Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan), penindakan pelanggaran e-TLE (tilang elektronik), dan tilang manual. Jumlah 105 penindakan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).
Kegiatan dilakukan mulai malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai. Pelanggaran yang terjadi beragam, mulai dari tidak memiliki surat-surat hingga knalpot tidak sesuai standar.
“Rinciannya, terdapat 5 pelanggaran terkait SIM, 20 pelanggaran terkait STNK, 8 unit kendaraan bermotor roda dua, 47 capture melalui e-TLE, 5 knalpot tidak sesuai standar, dan 20 teguran simpatik,” ujarnya.
Penindakan dilakukan di 3 lokasi berbeda, yakni Simpang Pancasan, Simpang Yasmin, dan Simpang BNR (Bogor Nirwana Residence). Petugas gabungan dari TNI dan Polri turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan diawali dengan APP di 3 titik lokasi, selanjutnya dilakukan kegiatan patroli imbauan Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas),” tambahnya.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pengendara yang melanggar arus lalu lintas, serta terhadap pelanggar-pelanggar lainnya yang terdeteksi secara langsung oleh petugas.