bogortraffic.com, BOGOR- Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan eksekusi bangunan liar di kawasan Puncak Bogor pada Senin (11/11/2024). Operasi ini menyasar tiga titik bangunan yang diketahui tidak memiliki izin.
“Bangunan yang menjadi target adalah Blok 2 warung buah, Restoran Puncak Asri, dan Warung Patra,” ujar Kaso Trantib Satpol PP Cisarua, Komarudin, Senin (11/11/2024).
Eksekusi di warung buah berlangsung kondusif, dengan para pedagang yang secara sukarela membongkar lapaknya. Sementara itu, bangunan Restoran Puncak Asri diratakan menggunakan alat berat berupa backhoe.
Akibat eksekusi ini, arus lalu lintas di perbatasan Puncak Bogor dan Kabupaten Cianjur mengalami kemacetan.
Petugas menerapkan sistem buka-tutup untuk mengatur lalu lintas dari kedua arah secara bergantian demi kelancaran kegiatan pembongkaran dan keamanan di lokasi.





