Antisipasi Banjir, Kemenhut Gelar Operasi Penertiban Bangunan di Hulu DAS Bekasi

Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut saat melakukan penertiban di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Sentul, Bogor pada Selasa (11/03).

bogortraffi.com, BOGOR- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melaksanakan operasi penertiban penggunaan kawasan hutan di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, tepatnya di wilayah Sentul dan Jonggol, Bogor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang sebelumnya dilakukan di hulu DAS Ciliwung.

Berita Lainnya

“Tujuan operasi ini adalah untuk memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sesuai peruntukannya serta mencegah alih fungsi lahan yang dapat meningkatkan risiko bencana ekologis.” ucap Dwi Januanto saat operasi penertiban bangunan di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Sentul, Bogor pada Selasa (11/03).

Dirjen Gakkum Kemenhut juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.

“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air yang esensial dalam mencegah banjir serta longsor. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan,” ujar Dwi Januanto.

Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan menindak aktivitas yang melanggar peraturan kehutanan.

Dalam operasi lanjutan ini, tim menemukan sejumlah bangunan ilegal serta aktivitas perambahan hutan di sepuluh lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi.

Pemasangan Plang Pengawasan

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Ditjen Gakkum Kemenhut telah memasang papan peringatan di sepuluh lokasi berikut:

Curug Ciherang – 1 papan peringatan
Foothills (50 Ha) Doghouse – 1 papan peringatan
Foothills Gerbang – 1 papan peringatan
Camping Ground Sebelah Foothills (20 Ha) – 1 papan peringatan
Sentul Paradise – 1 papan peringatan
Lewi Hejo – 1 papan peringatan
Arwani Green Villa – 1 papan peringatan
Villa Sebelah Awania Garden Villa – 1 papan peringatan
Villa Belakang Awania Garden Villa – 1 papan peringatan
Kanawa Villa – 1 papan peringatan

Sementara itu, Dalam upaya menyelamatkan DAS di kawasan hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Kawasan Hutan pada Daerah Aliran Sungai.

Satgas ini akan melaksanakan kegiatan serupa di berbagai DAS dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.

Program Rehabilitasi Hutan

Selain penertiban, Kemenhut juga akan mempercepat program rehabilitasi hutan di kawasan yang terdampak perambahan.

Masyarakat setempat akan dilibatkan dalam kegiatan penanaman kembali dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Program ini bertujuan untuk memulihkan daya dukung lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat melalui program ekonomi hijau.

Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, untuk turut serta menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

Keberlanjutan lingkungan hidup hanya dapat tercapai dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan