Aniaya Anak Tiri Usia 3 Tahun, Pria di Tajurhalang Diringkus Polisi

Ilustrasi penganiyaan.

bogortraffic.com, BOGOR – Seorang pria bernama Ifani (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perbuatan keji tersebut membuat korban mengalami luka berat dan kini pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,” ujar Made Gede Oka, Kamis (4/12/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya karena kesal korban tidak melaksanakan perintah.

“Motif karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan,” kata Made Budi.

Dalam aksi penganiayaan yang terungkap, pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan brutal terhadap balita tersebut.

“Dan menendang paha korban hingga patah, mengangkat korban lalu dilepaskan hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai hingga luka, menyudut rokok ke deket kemaluan korban,” bebernya.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan menyentil mata korban serta menekan tangan korban hingga patah.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan. Polisi menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan