bogortraffic.com, BOGOR– Seorang pria berinisial GS (28) ditangkap polisi setelah menusuk pria berinisial D (33) akibat perselisihan terkait pembangunan tanggul jalan atau ‘polisi tidur’ di kawasan Perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus ini. “GS sudah naik tersangka,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Silfi.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro juga telah mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap. “Udah ketangkap (pelakunya),” ujarnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Encin, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara warga terkait pembangunan polisi tidur di perumahan.
“Masalahnya miskomunikasi. Gara-gara ada yang bikin polisi tidur, tapi tidak ada konfirmasi ke Pak RT, jadi kurang koordinasi,” kata Encin.
Menurutnya, pembangunan polisi tidur dilakukan di dalam kawasan perumahan di Desa Cikahuripan. Peristiwa penusukan juga terjadi di lokasi yang sama.
“Itu di jalan perumahan. Yang bangun polisi tidur itu warga di situ. Jadi bukan di kampungnya, tapi di dalam perumahan. RT juga di perumahan,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan motif dan kronologi lengkap insiden penusukan tersebut.






