bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya kepada para tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas munculnya kekecewaan terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Namun demikian, Kementerian Kehutanan memahami bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Prof. Satyawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Prof. Satyawan menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakkan hukum.
Ia mengakui bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran Kemenhut agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh.
“Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua untuk segera melakukan komunikasi dan dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat.
Dialog ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama serta merumuskan mekanisme yang lebih baik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya.
“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerjasama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” jelas Prof. Satyawan.
Kementerian Kehutanan menegaskan kembali komitmennya bahwa konservasi burung cenderawasih — yang merupakan simbol dan kebanggaan masyarakat Papua — dapat sejalan dengan penghormatan terhadap budaya Papua.





