JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dalam waktu dekat. Hal tersebut berdasarkan keputusan WHO yang telah mencabut status darurat Covid-19.
“Tetapi sudah akan diputuskan bapak presiden nanti akan segera dicabut (status pandemi). Waktunya nunggu pengumuman beliau,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Muhadjir mengatakan, pencabutan status pandemi akan diumumkan langsung Jokowi sendiri nantinya “Itu wewenang pak presiden bukan saya,” kata Muhadjir.
“Segera, tapi tidak hari ini. Nanti pak presiden itu yang akan memutuskan,” tambahnya.
Muhadjir mengatakan, nantinya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dibubarkan usai pencabutan status pandemi.
Selain itu, Muhadjir menjelaskan, pemberian vaksin akan tetap dilakukan dengan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penyakit menular lainnya.
“Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah,” katanya.
“Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu Pak Menkes yang punya wewenang,” pungkasnya.