Sebanyak 149 Aduan Diterima Disnaker Jakarta terkait THR

Ilustrasi bagi uang THR dan bayar hutang. (Foto: Dok Istimewa)

Bogortraffic.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) mengumumkan bahwa mereka telah menerima 149 aduan perusahaan di wilayah tersebut yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan hingga 4 April 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa dari total aduan tersebut, 80 perusahaan tidak membayar THR sama sekali, 46 perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan, dan 23 perusahaan membayar THR terlambat.

Berita Lainnya

“Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua,” ungkap Hari Nugroho pada Selasa (9/4/2024).

Hari menjelaskan bahwa waktu yang diberikan untuk menyelesaikan masalah tersebut tergantung pada hasil pemeriksaan. Proses pemeriksaan pertama biasanya memakan waktu satu bulan.

“Karena ada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan atau bahkan telah tutup. Ini tergantung dari kondisi perusahaan masing-masing, termasuk industri garmen dan sebagainya,” tambahnya.

Hari juga menyatakan bahwa pihaknya akan kembali turun untuk menindaklanjuti aduan setelah libur Lebaran berakhir, yaitu pada 15 April 2024 mendatang.

“Berdasarkan aduan yang kami terima, kami akan tindaklanjuti dengan melakukan inspeksi di lapangan. Meskipun saat ini kita sedang dalam masa libur Lebaran, namun sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hari Nugroho.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan