Ramaikan Arus Mudik Lebaran 2024, Program Balik Kerja Bareng BPKH Gratis!

Program Balik Kerja Bareng BPKH. Foto: HUMAS BPKH

Bogortraffic.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar program “Balik Kerja Bareng” untuk membantu pemudik kembali ke perantauan setelah libur Lebaran 2024.

Program ini menyediakan 80 bus eksekutif gratis bagi pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek dari empat titik lokasi keberangkatan: Surabaya, Semarang, Solo, dan Yogyakarta, dengan tujuan kedatangan Jabodetabek pada tanggal 14-15 April 2024.

Berita Lainnya

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam, khususnya dalam membantu kelancaran arus balik Lebaran.

“Alhamdulillah, tahun ini BPKH kembali menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat,” ujar Fadlul.

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024 mulai tanggal 25 Maret hingga 5 April 2024. Namun, pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu jika kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran.

Syarat dan ketentuan pendaftaran meliputi memiliki kartu karyawan atau identitas lain yang membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek, belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun, mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya, dan mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang.

Fasilitas yang disediakan termasuk bus eksekutif yang nyaman dan ber-AC, makan 1 kali, dan kaos pada saat keberangkatan. Program ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu pemudik kembali ke Jabodetabek dengan selamat dan tanpa hambatan. BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat untuk kegiatan kemaslahatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan