bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan sertipikat hak pakai Pulau Nusakambangan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penyerahan ini dilakukan secara simbolis dalam sebuah upacara yang berlangsung di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sertipikat hak pakai untuk 236 bidang tanah dengan luas total mencapai 75.040.780 meter persegi di Pulau Nusakambangan. Penyerahan ini merupakan lanjutan dari sertipikasi lahan yang telah dilakukan pada tahun 2023.
“Hari ini, kami menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Nusakambangan. Ini merupakan bagian dari Pulau Nusakambangan, dan sekitar 67% dari lahan tersebut telah berhasil disertipikasi,” ujar Suyus dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Suyus menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan masalah hak milik masyarakat di Pulau Nusakambangan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan seluruh aset Kemenkumham yang ada di pulau tersebut maupun di daerah lain di Indonesia.
“Kami berharap bisa segera menyelesaikan sisa tanah yang masih dikuasai masyarakat, sehingga seluruh aset Kemenkumham, baik yang ada di Nusakambangan maupun di wilayah lain, dapat dituntaskan,” tambah Suyus.
Selain penyerahan sertipikat, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham terkait pertukaran data, khususnya yang berkaitan dengan badan hukum. Kerja sama ini memungkinkan kedua pihak untuk mengakses data hukum tanpa harus mengirim dokumen fisik yang tebal, sehingga mempercepat proses administrasi.
“Ini adalah perjanjian kerja sama kedua kami. Kerja sama pertama terkait pertukaran data badan hukum, sehingga kami bisa mengecek data tanpa harus mengirimkan dokumen fisik. Kerja sama yang kedua ini terkait dengan sertipikasi seluruh aset, baik yang statusnya sudah jelas maupun yang sedang bermasalah,” tutup Suyus.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi lahan yang menjadi aset negara dan meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.






