Sukabumi – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kepolisian menyusul insiden tewasnya seorang terduga pelaku jaringan narkoba akibat penganiayaan oleh sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengungkapkan bahwa delapan dari sembilan anggota yang terlibat dalam penganiayaan telah ditangkap untuk pemeriksaan, sementara satu anggota lainnya masih buron. Mereka menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri, terutama dalam aspek sistem pendidikan anggota, tercermin dari pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga menyebabkan tewasnya seorang terduga pelaku narkoba,” ujar Johanes dalam keterangan tertulisnya di Sukabumi pada Kamis.
Ia menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum disebabkan oleh kurangnya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan teknik penyidikan tindak pidana yang berbasis pada pendekatan yang humanis.
“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” tambahnya.
Johanes juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan larangan aparat penegak hukum melakukan intimidasi, pemaksaan, dan kekerasan terhadap seseorang agar memberikan keterangan. Meskipun regulasi tersebut belum berlaku sepenuhnya, ia mendesak agar polisi memahami dan mengadopsi paradigma tersebut sejak dini dalam proses penegakan hukum.
Tujuannya adalah untuk mencegah cara-cara kekerasan semacam ini semakin berkembang dan merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pendekatan restoratif.
Ombudsman RI akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan mendorong Polri untuk melakukan pembenahan pada kualitas sistem pendidikan, terutama dalam teknis penyidikan, dengan lebih menekankan pendekatan humanis yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, penting dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam penempatan personel untuk meminimalisir tindakan represif anggota polisi dalam proses penegakan hukum.
Johanes menegaskan bahwa jika pimpinan Polri tidak responsif dalam menangani permasalahan ini, maka khawatir akan berdampak pada semakin menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap tahanan juga terjadi di Banyumas pada 2 Juni 2023 lalu. Sebanyak 11 anggota Polres Banyumas tengah menghadapi proses hukum karena terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian tahanan tersebut.