bogortraffic.com, BUNGO – Lanskap Bujang Raba di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kini menjadi model sukses perdagangan karbon berbasis Perhutanan Sosial.
Kawasan hutan lindung seluas ±7.292 hektare yang dikelola oleh lima Hutan Desa dan dijaga 1.183 kepala keluarga (KK) dengan pendampingan KKI Warsi ini meraih persetujuan penerbitan unit karbon mencapai 238.281 ton CO2e.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasinya saat meninjau langsung Proyek Karbon Lanskap Bujang Raba di Balai Adat Rio Lubuk Beringin, Senin (28/9/2026).
“Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di mana-mana, ada satu hal yang membuat kita bangga, senang, sekaligus optimis. Masyarakat desa, dengan pendampingan Warsi, memiliki kesadaran luar biasa untuk menjaga desa mereka. Bukan menjaga dalam pengertian biasa, tetapi dengan tujuan jangka panjang yang juga luar biasa,” ujar Menhut.
Menhut mengungkapkan bahwa jika seluruh unit karbon di kawasan tersebut berhasil terjual di pasar perdagangan karbon, manfaat ekonomi yang kembali ke masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Kita jaga hutan kita, sawah akan baik, hasil panen baik, pariwisata berjalan baik, lalu dapat bonus dari karbon. Kalau semua berjalan, bisa sekitar Rp30 miliar. Itu luar biasa. Dan itu kita kembalikan lagi kepada alam dengan tanam pohon yang lebih baik, urus sungai dengan lebih baik,” kata Menhut.
Ia meyakinkan bahwa skema insentif ekonomi seperti perdagangan karbon menjadi pendekatan efektif agar masyarakat merasakan nilai nyata dari menjaga kelestarian lingkungan.
“Kalau menebang mendapat keuntungan, dan menjaga juga mendapat keuntungan, pasti lebih enak menjaga. Itu yang kita pastikan bersama, bahwa masyarakat mendapat sesuatu dari menjaga hutan. Jadi tidak hanya normatif, disuruh jaga hutan tetapi tidak dapat apa-apa,” tegasnya.
“Kalau ada regulasi yang mempersulit para pendamping, kita ubah. Tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. Alam kita lestari, hutan kita baik, masyarakat dapat bonus dari apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani menjelaskan bahwa skema ini merupakan bentuk apresiasi dan insentif atas komitmen masyarakat dalam mempertahankan tutupan hutan.
“Perdagangan karbon Perhutanan Sosial bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan Perhutanan Sosial, melainkan insentif atas kerja baik pemegang persetujuan. Insentif ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola kawasan, kelembagaan, dan usaha, sejalan dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan dan pemulihan hutan,” ujar Catur.





