Gakkumhut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS, 55 Lubang PETI Ditertibkan

Kementerian Kehutanan menertibkan berbagai aktivitas ilegal, termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) seluas 105.072 hektare.

bogortraffic.com, BOGOR – Upaya penyelamatan kawasan konservasi kembali dilakukan pemerintah. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan Gubernur Banten menertibkan berbagai aktivitas ilegal, termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) seluas 105.072 hektare.

Kegiatan penertiban dilakukan di Blok Cimari, Cirotan, dan Sopal, Kabupaten Lebak, dengan total kawasan yang mendapat tindakan mencapai 31.976 hektare.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi periode 3 ini, tim berhasil menguasai kembali 55 lubang PETI yang beroperasi secara ilegal. Operasi ini merupakan lanjutan dari periode 1 dan 2 yang dilakukan di Kabupaten Bogor pada 28 Oktober–6 November 2025 dan Kabupaten Sukabumi pada 18–22 November 2025.
Secara keseluruhan, penanganan PETI di dua lokasi sebelumnya mencakup:

  • 281 lubang PETI,

  • ±811 unit bangunan pengolahan emas dan tenda,

  • ±20.000 unit tabung besi/gelundung,

  • 105 unit mesin, dan

  • pemutusan 44 jaringan listrik PLN.

Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto, mengapresiasi peran aktif Kementerian Kehutanan dalam mengamankan kawasan hutan.

Menurutnya, dalam kerangka operasi gabungan periode 3, penertiban di kawasan TNGHS dan hutan produksi terbatas penyangga telah berhasil menghentikan aktivitas PETI dan membongkar seluruh sarana pendukungnya.

Kemenhut dan Satgas PKH telah menyusun rencana penertiban lanjutan di 11 blok kawasan TNGHS, meliputi:

  • Resor Panggarangan: Blok Cimari, Blok Cirotan

  • Resor Cisoka: Blok Cisasak, Blok Gang Panjang, Blok Cisoka

  • Resor Cibedug: Blok Cikatumbiri, Blok Ciburuluk, Blok Ciawitali, Blok Cikopo

  • Resor Gunung Bedil: Blok Cikidang

Selain itu, penertiban juga akan dilakukan terhadap 488 bangunan komersial wisata ilegal di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan hasil operasi menunjukkan luas aktivitas ilegal di TNGHS mencapai 493 hektare, terdiri dari 346 ha PETI dan 147 ha villa ilegal.

Ia menambahkan, potensi kerugian negara mencapai Rp304 miliar, belum termasuk kerugian dari hasil tambang yang diambil secara ilegal.

Penyidik Ditjen Gakkumhut telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta olah TKP untuk menelusuri aktor pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan arahan tegas agar Ditjen Gakkum menertibkan seluruh pelanggaran di kawasan hutan, khususnya TNGHS sebagai hulu berbagai sungai besar, termasuk Sungai Cisadane.

Kerusakan kawasan tersebut dapat memicu penurunan kualitas air, banjir, dan longsor.
Upaya penertiban ini juga menjadi bagian dari mitigasi bencana jelang musim hujan.

Bila langkah penguasaan kawasan belum optimal, penegakan hukum pidana akan menjadi opsi terakhir. Para pelaku PETI dapat dijerat pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda kategori VI berdasarkan UU 18/2013 serta UU 32/2024.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI di TNGHS telah berlangsung masif dan mengancam kelestarian kawasan konservasi.

“TNGHS mempunyai fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, mencegah banjir dan longsor,” ujarnya. Ia menambahkan, operasi ini juga bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrologi.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Kemenhut untuk memperbaiki tata kelola kawasan konservasi dan perlindungan hutan. Namun, karena tidak optimal, diperlukan penegakan hukum yang terukur untuk memberikan efek jera dengan melibatkan berbagai pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan