Ada Merkuri dan Sianida! Gakkum Kehutanan Bongkar 723 Bangunan Tambang Ilegal di TNGHS

Gakkum Kehutanan Sapu Bersih Aktivitas PETI di TNGHS

bogortraffic.com, BOGOR — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melaksanakan operasi gabungan (opsgab) memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor.

Operasi berlangsung selama 29 Oktober hingga 7 November 2025 dan melibatkan 80 personel lintas-instansi, termasuk TNI Yonif 315.

Bacaan Lainnya

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudi Saragih Napitu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan kedua setelah sebelumnya dilakukan operasi serupa di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

“Tim opsgab telah melakukan upaya penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas kawasan hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan PETI,” tutur Rudi Saragih dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan ±723 bangunan pengolahan hasil tambang ilegal, 20.000 tabung besi atau gelundung, 100 unit mesin, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan bangunan liar, warung, dan tempat karaoke, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum, termasuk peredaran miras, narkoba, dan aktivitas penyakit masyarakat lainnya.

Rudi Saragih menegaskan bahwa para pelaku PETI akan dijerat hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga kategori VI, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para pelaku illegal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI,” ujarnya.

Rudi menambahkan, operasi ini akan dilanjutkan ke sejumlah titik rawan lain di kawasan taman nasional. Selain itu, tim juga akan menindak rantai pasok merkuri dan penerima manfaat aktivitas PETI, guna memastikan penghentian total kegiatan yang merusak ekosistem.

Kegiatan ini menjadi prioritas nasional karena PETI berdampak pada kerusakan ekosistem hutan, ancaman longsor dan banjir bandang, serta bahaya kesehatan masyarakat akibat pencemaran air sungai oleh bahan kimia berbahaya.

“Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang ke aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat,” jelas Rudi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan,” ujarnya.

Dwi Januanto juga mengapresiasi partisipasi publik yang aktif melaporkan aktivitas PETI dan memastikan bahwa operasi lanjutan akan terus dilakukan hingga wilayah konservasi benar-benar steril.

“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di kawasan TNGHS. Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga,” tutup Dwi Januanto.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi PETI melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau ke Balai Gakkum Kehutanan setempat.

“Hutan bukan untuk dirusak—ia harus dijaga demi keselamatan publik dan keberlanjutan kehidupan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan