bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan belum akan secara langsung menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun aturan tersebut telah resmi diundangkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 16 April 2025 dan mulai berlaku efektif 21 April 2025.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung, menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak akan gegabah dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Pihaknya masih melakukan kajian internal dan menunggu aturan turunan yang lebih rinci sebelum WFA benar-benar diterapkan.
“Jangan sampai nanti disalahgunakan untuk kepentingan di luar dinas,” ujar Pupung, Senin (23/6).
Menurut Pupung, kebijakan WFA membuka kemungkinan pegawai bekerja dari lokasi mana saja, sehingga dibutuhkan pengawasan dan sistem evaluasi yang ketat agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Pupung mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor sebenarnya pernah menerapkan konsep WFA pada masa pandemi Covid-19. Namun saat itu, situasinya sangat berbeda karena terdapat larangan mobilitas, serta pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan secara ketat dan terstruktur melalui sistem daring.
“Pengawasan ketat waktu itu dilakukan meskipun secara online. Sekarang berbeda, karena tujuan utamanya untuk efisiensi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan WFA yang tertuang dalam regulasi terbaru lebih menekankan pada program efisiensi nasional yang tengah digencarkan pemerintah pusat, bukan karena kondisi darurat seperti pandemi.
Meski saat ini belum diterapkan penuh, Pupung menyebut uji coba WFA di lingkungan Pemkot Bogor tetap memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini mempertimbangkan pengalaman sebelumnya, serta kesiapan teknologi dan sistem kepegawaian yang sudah dimiliki.
Namun ia menegaskan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, dan pelaksanaan WFA nantinya harus tetap menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.
“Indikator pelayanan tidak boleh turun. ASN tetap wajib mematuhi aturan jam masuk dan jam pulang kantor sesuai ketentuan,” tegas Pupung.
Pemkot Bogor berkomitmen untuk menjalankan kebijakan WFA secara hati-hati, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas ASN sebagai pelayan publik.





