Pemkab Bogor Beri Sanksi Perusahaan yang Terindikasi Lakukan Aktifitas Pencemaran Udara

KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terus melakukan upaya Pengawasan, Penindakan, dan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap satu perusahaan di wilayah Klapanunggal yang diduga kuat melakukan pencemaran udara.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat melalui WhatsApp mengenai gangguan kebauan dan kebisingan yang disebabkan oleh operasi perusahaan tersebut di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, pada tanggal 8 September 2023.

Berita Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa satu perusahaan telah menjadi objek pengawasan dan telah diberhentikan operasionalnya atas pelanggaran tertentu, yaitu penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin.

“Air tersebut terkontaminasi debu batu bara yang berasal dari area boiler perusahaan tersebut” Ujar Gantara

Gantara menegaskan bahwa selain tindakan Gakkum, perusahaan ini juga akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dan akan dikenakan sanksi administratif yang berlaku.

“Selain Gakkum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif. Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor,” tegas Gantara

Upaya Gakkum ini akan terus dilakukan secara konsisten terhadap perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan hidup, dengan tujuan utama melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Bogor.

DLH Kabupaten Bogor telah secara konsisten melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) terkait dugaan pencemaran udara dan pencemaran air di wilayahnya. Sasaran utamanya adalah perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah berharap bahwa langkah-langkah tegas yang diambil ini akan memberikan efek jera kepada semua pelaku usaha di Kabupaten Bogor, sehingga mereka akan selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal pengelolaan Limbah B3, polusi air, dan udara, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan