Cek Fakta, Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Seragam Sekolah Baru

Ilustrasi seragam sekolah di Indonesia. (Foto: Dok. id.theasianparent.com)

Bogortraffic.com, EDUKASI– Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dan platform mesin pencari ramai membicarakan aturan seragam sekolah baru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Namun, ada kebingungan di kalangan masyarakat terkait waktu penerapan aturan baru tersebut.

Aturan seragam sekolah baru, yang disinyalir akan diterapkan setelah Lebaran, telah menjadi perhatian utama, terutama bagi para orang tua siswa. Namun, perlu dicatat bahwa penetapan jenis-jenis seragam sekolah baru oleh Nadiem Makarim didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Berita Lainnya

Menurut Nadiem Makarim, aturan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Namun, perlu klarifikasi bahwa aturan tersebut masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku hingga saat ini.

Jadi, rumor atau narasi terkait aturan seragam baru yang sedang beredar sebenarnya masih mengacu pada aturan yang ditetapkan pada tahun 2022 dan belum ada perubahan terkait hal ini pada tahun 2024.

Aturan seragam sekolah yang telah ditetapkan, seperti pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah, masih berlaku sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Hal ini mencakup model, warna, dan waktu penggunaan seragam yang telah ditetapkan untuk peserta didik dari tingkat SD hingga SMA.

Pakaian adat juga tetap menjadi bagian dari aturan seragam, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa aturan seragam sekolah yang diterapkan saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan